Partisipasi
masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasi kepentingan
mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan ( Penjelasan Pasal 2 ayat 4
huruf d UU No 25 tahun 2004). Dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa
pendekatan sistem perencanaan pembangunan ada 4 macam, yaitu politik,
teknokratis, partisipatif serta bottom-up dan top-down. Salah satu wahana yang
dapat digunakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan
adalah di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Lebih khusus lagi
peraturan tentang pelaksanaan Musrenbang yang harus melibatkan partisipasi
masyarakat tercantum dalam Permendagri No 54 tahun 2010.
Pemerintah Kota
Surakarta telah merespon baik upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan pembangunan dengan mengeluarkan Perwali No 27 A, dan kemudian
diperbarui dengan Perda No 15 tahun 2011. Munculnya Perwali tersebut disambut
dengan baik oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintahan Dinas (SKPD) di lingkungan
pemerintahan kota Surakarta dengan baik. Seluruh SKPD Kota Surakarta pada tahun
2012 ini telah melaksanakan proses Musrenbang mulai dari tingkatan terkecil
yaitu di tingkat sektoral dan teritori. Di tingkat sektoral telah dilaksanakan
Diskusi Kelompok terbatas (DKT) yang diikuti kelompok sektoral. KOMPIP
Indonesia sebagai organisasi non pemerintah telah mendampingi kelompok sektoral
dalam keikutsertaannya dalam proses Musrenbang. Kelompok sektoral yang
disampingi KOMPIP Indonesia adalah komunitas sektoral yang berasal dari parkir,
becak, pemulung, asongan, PKL, pengamen makobar, seniman jalanan, PRT dan PSK
Sekar Asih.
Tahap proses
Musrenbang ini telah berakhir, dan tentunya memerlukan evalusi untuk melihat
sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat dalam partisipasi dan bagaimanakan
kualitas proses Musrenbang yang telah berjalan tersebut. Dalam workshop yang
diadakan di rumah makan Tumpeng Solo, KOMPIP Indonesia melakukan scoring
terhadap beberapa pertanyaan yang diajukan pada masyarakat sektoral. Analisis
terhadap hasil scoring ini dimaksudkan untuk mengetahui kualitas pemahaman
masyarakat terhadap Musrenbang dan kualitas proses Musrenbang itu sendiri. Hasil
scoring tersebut dapat dilihat dalam Tabel 1 dan Tabel 2 berikut:
Tabel
1. Kualitas Pemahaman Masyarakat terhadap Musrenbangkot
|
Pertanyaan: Anda
telah mengetahui bahwa partisipasi itu merupakan salah satu hak rakyat
|
||
|
Score
|
Hak rakyat
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
28
|
|
4
|
Setuju
|
9
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
3
|
|
2
|
Tidak setuju
|
2
|
|
1
|
Sangat tidak setuju
|
1
|
|
Pertanyaan: Anda telah mengetahui alur proses perencanaan pembangunan
tahunan di Kota Surakarta
|
||
|
Score
|
Hak rakyat
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
12
|
|
4
|
Setuju
|
4
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
21
|
|
2
|
Tidak setuju
|
2
|
|
1
|
Sangat tidak
setuju
|
4
|
|
Pertanyaan: Anda telah mengetahui bahwa partisipasi kelompok sektoral
dalam perencanaan pembangunan tahunan.
|
||
|
Score
|
Hak rakyat
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
1
|
|
4
|
Setuju
|
15
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
11
|
|
2
|
Tidak setuju
|
7
|
|
1
|
Sangat tidak
setuju
|
4
|
|
Pertanyaan: Anda telah merasa puas dengan perencanaan pembangunan yang
telah dihasilkan dalam musrenbangkot
|
||
|
Score
|
Hak rakyat
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
2
|
|
4
|
Setuju
|
5
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
20
|
|
2
|
Tidak setuju
|
11
|
|
1
|
Sangat tidak
setuju
|
1
|
Table 2. Kualitas Proses Musrenbangkot
|
Pertanyaan:
Apakah anda puas dengan pelaksanaan proses DKT sektoral yang diadakan
SOMPIS-KOMPIP?
|
||
|
Score
|
Regulasi
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
11
|
|
4
|
Setuju
|
13
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
10
|
|
2
|
Tidak setuju
|
6
|
|
1
|
Sangat tidak
setuju
|
4
|
|
Pertanyaan :
Apakah anda puas dengan pelaksanaan proses DKT yang diadakan oleh dinas
terkait?
|
||
|
Score
|
Regulasi
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
2
|
|
4
|
Setuju
|
5
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
28
|
|
2
|
Tidak setuju
|
4
|
|
1
|
Sangat tidak
setuju
|
3
|
|
Pertanyaan:
Apakah anda puas dengan proses forum SKPD yang diadakan oleh pemerintah kota
Surakarta?
|
||
|
Score
|
Regulasi
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
4
|
|
4
|
Setuju
|
5
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
17
|
|
2
|
Tidak setuju
|
8
|
|
1
|
Sangat tidak
setuju
|
6
|
|
Pertanyaan: Apakah anda puas dengan pelaksanaan proses Musrenbangkot
Surakarta?
|
||
|
Score
|
Regulasi
|
Nilai
|
|
5
|
Sangat setuju
|
7
|
|
4
|
Setuju
|
1
|
|
3
|
Ragu-ragu
|
28
|
|
2
|
Tidak setuju
|
5
|
|
1
|
Sangat tidak
setuju
|
12
|
Pada Tabel 1,
diketahui bahwa secara umum, masyarakat telah mengetahui bahwa partisipasi itu
merupakan salah satu hak rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh score sangat setuju
dan setuju responden berjumlah 37 dari total 43 responden. Ini berarti bahwa
peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengetahuan mengenai hak dasar dinilai
baik. Pada pertanyaan kedua menunjukkan bahwa 16 orang telah mengetahui alur
proses perencanaan pembangunan tahunan di Kota Surakarta. Sementara itu 21
orang menyatakan ragu-ragu dan 6 sisanya menyatakan tidak mengetahui alur
proses. Hal ini menunjukkan bahwa upaya sosialisasi proses Musrenbang pada
masyarakat belum menunjukkan hasil yang baik, karena hanya sedikit yang
mengetahui tentang alur proses tersebut. Ini juga menunjukkan masyarakat masih
minim mendapatkan akses informasi. Hasil analisis yang sama ditunjukkan pada
pertanyaan no 3, dimana jumlah responden yang telah mengatahui informasi bahwa
kelompok sektoral dapat berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan berjumlah
17, sementara 22 responden menyatakan ragu-ragu dan tidak tau. Sementara itu
hanya 7 orang menyatakan kepuasannya terhadap hasil Musrenbangkot yang telah
terlaksana. Mayoritas peserta menyatakan ragu-ragu dan tidak puas terhadap
hasil Musrenbang. Ini dapat menjadi indikasi bahwa kualitas proses Musrenbang
belum baik dimata masyarakat sektoral yang ikut dalam pelaksanaannya.
Tabel 2 berisi
pertanyaan untuk mengatahui kualitas proses Musrenbang yang telah berjalan.
Untuk pelaksanaan DKT sektoral yang diadakan SOMPIS dan KOMPIP, sebanyak 24
dari 44 responden menyatakan kepuasannya terhadap pelaksanaan DKT tersebut.
Salah satu yang menjawab puas adalah Juned (ketua HSJSH) menyatakan kepuasannya
karena dia menghargai jerih payah orang, dia banyak belajar, dan mengetahu
hasil-hasilnya dari SOMPIS dan KOMPIP. Hal senada diungkapkan oleh Mbah Sukir
(Ketua Paguyuban PPSK). Beliau menambahkan, “ saya bisa Saya bisa belajar ilmu-ilmu bisa
sekeras ini, bisa setua ini, bisa sekuat ini, bisa sepandai ini saya mengawali
belajar dari Sompis, siapapun orangnya yen
kowe gelem pinter ajaro karo Sompis. Karena Sompis itu ladang kebajikan. Beberapa yang
menyatakan tidak puas memberikan argumen bahwa mereka kurang puas karena baru
belajar beberapa hari (seperti diungkapkan pak Ismu dari paguyban becak)
Sementara itu, untuk pelaksanaan DKT yang diadakan oleh dinas, hanya sebanyak 7
responden yang menyatakan kepuasannya. Begitu juga dengan pelaksaan Fourm SKPD
yang hanya mendapatkan jumlah 9 responden yang menyatakan kepuasannya terhadap
forum tersebut. Itu artinya sebagian besar responden menyatakan
ketidapuasannya. Salah satu diantaranya adalah Mbah Samin (Ketua Paguyuban
PBPJS) yang mengatakan ragu-ragu karena merasa ditipu, “kon teko, ninggalke
gawean, lha sing dibutuhke Cuma tanda tangan”. Sementara itu, Proses
Musrenbangkot mendapatkan penilaian yang tidak jauh dari pelaksaan forum SKPD,
yaitu mendapatkan 8 responden yang menyatakan kepuasannya, sementara itu
sebagian besar menyatakan ketidakpuasannya, karena menganggap di forum tersebut
hanya mendengarkan saja, tidak ada konfirmasi dari peserta, jadi sudah jelas
diatur, ujar salah seorang peserta.
Dalam workshop ini
juga dibahas, rekomendasi apa untuk internal dan eksternal untuk
menindaklanjuti hasil evaluasi eksternal. Berikut ini adalah hasil rekomendasi
yang diberikan peserta:
Internal:
1.
Internal Sompis mengawal
2.
Mengawal tahap berikutnya
3.
Melacak data-data yang valid tentang usulan-usulan yang diakomodir atau
tidak
4.
Kalau prosentasenya yang tidak terakomodir
banyak maka Demo atau protes kepada Pemkot
5.
Bentuk TIM pengawal usulan sektoral (Tim
11 +)
6.
Koordinasi dalam internal organisasi
paguyuban.
Eksternal
1. Mendesak
Pemkot
untuk membuat MoU dengan sektoral
2. Sompis
diharapkan untuk memfasilitasi /mengadvokasi pasker (paguyuban asongan)
3. Internal
Sompis
menjalin komunikasi dengan paguyuban-paguyuban.