| Perwakilan pengasong Terminal Tirtonadi beraudiensi dengan pimpinan DPRD Solo (dok.timlo.net/daryono) |
Solo –
Sejumlah perwakilan pengasong yang tergabung dalam Paguyuban Pengasong
Semangat Kerja (Pasker) Terminal Tirtonadi memprotes pelarangan
pengasong yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Para pengasong meminta agar pasal
yang melarang keberadaan pengasong di Terminal Tirtonadi dicabut.
Dengan didampingi aktivis Solidaritas Masyarakat Pinggiran Kota
Surakarta (Sompis) dan aktivis Konsorsium Monitoring Pemberdayaan
Institusi Publik (Kompip), para pengasong mendatangi Gedung DPRD Solo
dan ditemui Wakil Ketua DPRD Supriyanto di Ruang Kepanitian DPRD. Dalam
pertemuan itu, mereka menilai Perda No 1 Tahun 2013 cacat hukum lantaran
dalam pembuatannya tidak melibatkan stake holder terkait.
“Pasal 97 ayat (d) Perda 1 Tahun 2013 itu melarang keberadaan
pengasong. Bahkan, pengasong disamakan dengan pengemis, calo dan
pengamen. Kok, kami disamakan dengan penyakit masyarakat. Padahal kami
banyak membantu pengelola terminal. Kami minta pasal tersebut dicabut,”
kata Suharsono selaku Ketua Pasker saat audiensi, Rabu (22/1).
Lebih jauh, Suharsono menilai Perda 1 Tahun 2013 tersebut cacat hukum
lantaran tidak melibatkan stakeholder terkait dalam pembuatannya. Para
pengasong selaku objek Perda merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan
Perda. Seharusnya, selaku objek Perda, tambahnya, para pengasong
dilibatkan dalam pembuatan Perda.
“Di Perda sebelumnya yakni Perda No 2 Tahun 2002 tentang Terminal
Penumpang, keberadaan pengasong diakui. Tahu-tahu Perda No 2 Tahun 2002
itu tidak berlaku dan diganti dengan Perda No 1 Tahun 2013 yang melarang
pengasong. Kami menilai Perda No 1 Tahun 2013 ini cacat hukum karena
tidak melibatkan stakeholder terkait,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Supriyanto mengatakan Perda No 1
Tahun 2013 merupakan ajuan dari Pemerintah Kota (Pemkot). DPRD sendiri
telah melakukan mekanisme pembahasan Perda sesuai mekanisme dan
peraturan yang berlaku.
“Seperti adanya public hearing, semua kami libatkan. Tidak ada niatan
untuk melakukan upaya penyingkiran terhadap pengasong. Silahkan kalau
mau melakukan pengajuan revisi Perda dengan catatan ada dasar yang
kuat,” katanya.
Lebih jauh, Supriyanto menegaskan untuk keberadaan para pengasong hal
itu dapat dikomunikasikan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) untuk teknis penataan di lapangan. “Untuk
teknis penataan silahkan disampaikan ke Dinas. Yang jelas tidak serta
merta dilarang,” pungkasnya.
(Sumber : Daryono-Timlo.net)